Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Badung "Terseret" masalah banjir


MANGUPURA, Bupati Badung masuk dalam daftar pejabat calon tergugat perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) terkait bencana banjir 10 September 2025 yang akan diajukan Koalisi Pergerakan Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (Pulihkan) Bali.

Bupati Badung yang sekarang dijabat I Wayan Adi Arnawa jadi salah satu dari 15 pejabat di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk Presiden dan Gubernur Bali, yang dianggap onrechtmatige overheidsdaad. Sebab, bencana banjir dua bulan lalu itu dinilai tidak murni karena faktor alam—melainkan ada andil pemerintah.

Koalisi Pulihkan Bali, dalam sebuah konferensi pers di Denpasar baru-baru ini, menilai tata kelola pemerintah yang buruk soal tata ruang, alih fungsi lahan, penanganan sampah, sampai iklim dan ekonomi menyebabkan bencana ekologis. Oleh karena itu, masyarakat dalam hal ini Koalisi Pulihkan Bali menuntut hak-haknya melalui citizen lawsuit.

Menanggapi rencana citizen lawsuit yang turut menyeret posisi Bupati Badung, Adi Arnawa menanggapi santai. Menurutnya, tidak ada yang berharap banjir sedahsyat 10 September itu terjadi. Untuk itu, ia mengajak peristiwa lingkungan yang kelam bagi Bali tersebut sebagai peringatan bersama.

“Sah-sah saja, wajarlah ada satu komunitas yang menyampaikan aspirasi seperti itu dan ini juga bagian dari check and balance. Sebagai pemerintah, kami akan menyikapi hal ini secara arif dan bijaksana,” beber Adi Arnawa ditemui di Desa Munggu, Mengwi, Badung, Kamis (13/11/2025).

Meski begitu, Adi berharap kelompok masyarakat dapat melihat upaya perbaikan yang dilakukan Pemkab Badung pasca banjir 10 September tersebut. Ia menegaskan, program pembersihan dan normalisasi sungai menjadi prioritas. Kata dia, gerakan juga datang dari Pemprov Bali dengan aksi penghijauan reguler setiap bulan.

Kata Bupati Badung asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini, gerakan yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan komitmen dan political will memperbaiki lingkungan. Adi juga meminta semua pihak mawas diri—bahwa tidak bisa menyalahkan pemerintah saja. Sebab, perilaku masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai juga punya andil.

Pemkab Badung sendiri, kata Adi, menunjukkan political will-nya dengan penambahan anggaran sebesar Rp200 miliar lebih untuk treatment sungai-sungai di Badung. Anggaran tersebut diserap untuk pengadaan pompa, normalisasi sungai, serta pelebaran sungai.

“Okelah, kita tidak perlu menyalahkan siapa-siapa sekarang. Ayo, kita sama-sama. Pemerintah sedang mendorong pembangunan pengelolaan sampah berteknologi tinggi, mudah-mudahan 2027 sudah bisa jalan. Di lain sisi, kami juga berharap masyarakat mengubah gaya hidup dengan tidak membuang sampah ke sungai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi Arnawa meminta masyarakat bersabar untuk menyaksikan hasil kerjanya. Sebab, Bupati Badung yang juga eks Sekretaris Daerah Badung di era Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (2016–2025) ini mengatakan, ia bersama wakilnya Bagus Alit Sucipta baru menjabat selama delapan bulan sejak dilantik 20 Februari 2025 lalu.

Sementara itu, rencana gugatan terhadap 15 pejabat di Jakarta dan Bali ini merupakan bentuk somasi atau notifikasi dalam bahasa hukum lingkungan. Koalisi Pulihkan Bali memberi waktu 60 hari untuk membuka dialog sebelum mereka benar-benar memproses gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar.Masyarakat mengharapkan proses gugatan ini berlanjut sehingga ke depannya para pejabat di bali mulai sadar dengan bahaya banjir yang melanda dan mengambil sikap tegas dalam penanggulangannya .

Posting Komentar

0 Komentar