Mantan Kadis LH Bali Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPA

DENPASAR, INVESTIGASI BERITA – Polemik panjang pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung kini memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Dalam surat tersebut, I Made Teja diduga lalai dalam menjalankan pengelolaan sampah di TPA Suwung dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang berlaku. Kelalaian itu disebut berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, aspek keamanan, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan.KLH Tetapkan Mantan Kadis KLH Bali I Made Teja sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan TPA Suwung.
Peristiwa yang diselidiki diduga terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung yang berlokasi di Jalan Bypass, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan kejadian yang diterima pada Januari 2025 serta hasil gelar perkara yang dilakukan pada 13 Maret 2026.
Surat ketetapan tersebut ditandatangani Direktur selaku penyidik, Frans Tjahyono, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, dikonfirmasi Selasa (17/3/2026) mengatakan, surat penetapan tersebut benar. "Ya kalau melihat dari bentuk suratnya, ya benar surat penetapan tersangka dari kementrian lingkungan hidup," ujarnya.
Terkait kelanjutanya diranah biro hukum, pihaknya akan menunggu arahan pimpinan. Lantaran tersangka I Made Teja sudah pensiun. "Karena pak teja sudah pensiun, jadi kami masih menunggu arahan pimpinan, " pungkasnya.

0 Komentar